Skip to main content

Karang Taruna Kamojang

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”).

Karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.

Sebelum membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).

Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):
  • Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  • Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  • Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  • Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  • Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal;
  • Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
  • Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja;
  • Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya. dikutip dari hukumonline.com tentang dasar hukum karang taruna.

Karang Taruna Kamojang sebagai salah satu organisasi yang berada di Dusun Kamojang terus konsisten berupaya melaksanakan semua fungsi yang telah diatur dalam peraturan pemerintah. Dan pada tanggal 29 Februari 2016 Karang Taruna Kamojang mempunyai susunan pengurus yang baru untuk masa bakti 2016 s/d 2019. Dalam musyawarah tersebut tertuang beberapa program awal yang akan dilaksanakan karang taruna kamojang yang baru. Antara lain:

  • Pengelolaan sampah;
  • Penanaman pohon;
  • Perbaikan gang;
  • Pengecatan fasilitas TPU;
  • Kegiatan disetiap hari besar;
  • Pembentukan Tour Guide Kawah Kamojang.

Semoga dengan terbentuknya susunan pengurus yang baru, bisa merubah wajah Dusun Kamojang lebih berwarna, dan semoga karang taruna bisa bersinergi dengan semua elemen yang ada dan bisa ikut ambil bagian untuk melengkapi rantai Desa Wisata Kamojang. Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin...

Comments